Editorial Sulut News
Thursday 8 September 2022, Thursday, September 08, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-08T13:36:09Z
HukrimKota Tomohon

Miris! Kasus pemerkosaan anak dibawah umur terjadi lagi di Kota Tomohon

 

Terduga pelaku pemerkosaan saat diamankan di Mapolres Kota Tomohon oleh Tim Anti Bandit Tekab 35.

ESN, Tomohon - Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Tomohon, Senin (3/9/2022).

Kali ini menimpah Melati (nama disamarkan), yang masih berusia 13 tahun.
Adapun pelaku yaitu berinisial P (21), asal salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Utara.

Peristiwa itu baru diketahui Rabu (7/9/2022), saat kedua orang tua korban menemukan anaknya di salah satu Pom Bensin di Kelurahan Kakaskasen.

" Korban saat itu sedang bersama temannya di mobil angkot yang sementara mengisi bensin. Secara kebetulan orang tua korban melihat korban, lalu diajaklah korban untuk pulang," ujar Katim Anti Bandit Tekab 35 Aipda Yanny Watung, Kamis (8/9/2022).

Kata Watung lagi, korban sendiri berdasarkan cerita orang tuanya, tidak pulang rumah sejak hari Sabtu, (3/9/2022).

Setiba dirumahnya, korban lantas menceritakan kejadian yang dialaminya pada hari Senin (3/9/2022).

" Cerita korban kepada orang tuanya, dia diperkosa oleh pelaku dengan cara diancam supaya jangan berteriak," tukasnya.

Lanjut Watung, awalnya korban melakukan penolakan dengan berbagai alasan, namun pelaku tetap menjalankan niatnya memperkosa korban dengan terlebih dahulu memegang kedua tangan korban dan menindik kedua kaki korban.

Kapolres Kota Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito membenarkan peristiwa pemerkosaan itu.

" Terduga pelaku sudah kami amankan tanpa melakukan perlawanan," pungkas Kapolres.

(Mrcl*)