Terduga pelaku Aldy saat diamankan oleh Tim Anti Bandit Tekab 35 di Mapolres Kota Tomohon, Jumat (12/8/2022). |
Bunga mengaku telah dianiaya pacarnya dengan cara dipukul di kepala bagian belakang, dicekik serta dibenturkan kepalanya ke lantai oleh pacarnya sendiri yaitu Aldy Taroreh (20), warga Desa Sea Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Tidak hanya itu, terduga pelaku Aldy juga mengancam akan menggunting rambut panjang milik korban Bunga.
Penyebabnya hanya karena korban Bunga, tidak mengindahkan permintaan sang pacar agar tidak melayani pria hidung belang yang telah mengkomsumsi minuman keras (miras)
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi usai Bunga selesai melayani pria hidung belang yang telah mengkomsumsi miras, Kamis (11/8/2022).
" Jadi korban dianiaya pacarnya usai dia melayani pria hidung belang yang telah mengkomsumsi miras," ujar Kapolres Kota Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito lewat Katim Tekab 35 Aipda Yanny Watung.
Terduga pelaku Aldy ujar Watung lagi, telah berhasil diamankan Tim Anti Bandit Tekab 35 di salah satu tempat kost di Kelurahan Matani Kecamatan Tomohon Tengah, dan kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kota Tomohon.
(Mrcl*)