Editorial Sulut News
Thursday 21 January 2021, Thursday, January 21, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-21T23:54:29Z
Politik

Raih 43.611 suara, Carol-Wenny resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada oleh KPU Tomohon

 

Pasangan Carol-Wenny bersama lima komisioner KPU Kota Tomohon

ESN, Tomohon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Kamis (21/1/2021) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Terpilih Pada Pilkada 2020, di Villa Emitta, Kakaskasen, Tomohon Utara.

Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Harryanto Lasut itu, secara resmi ditetapkan pasangan calon Walikota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Wenny Lumentut (Carol-Wenny) sebagai pemenang, dengan raihan suara sebesar 43.611 suara.

" Berdasarkan keputusan KPU Kota Tomohon nomor 717/PL.02.6-kpp/7173/Kota/xii/2020, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kota Tomohon adalah pasangan calon nomor urut dua, atas nama Caroll Joram Azarias Senduk dan Wenny Lumentut dengan perolehan suara 43.611," Kata Robby Golioth Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Tomohon.

Usai ditetapkan menjadi pemenang, Walikota Tomohon terpilih Carol Senduk memberi apreseasi kepada KPU dan Bawaslu juga seluruh jajaran Forkopimda Kota Tomohon yang terus mendukung dan mengawal proses Pilkada Kota Tomohon, serta seluruh Masyarakat Kota Tomohon yang berpartisipasi mengambil bagian dalam proses pilkada lalu.

" Terimakasi kepada KPU Kota Tomohon, Bawaslu Kota Tomohon, serta TNI/Polri dalam mengawal proses Pilkada, hingga pada Hasil Penetapan saat ini. Dan tentunya juga kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon yang turut berpartisipasi dalam meyukseskan pilkada ini." tukasnya.

Turut hadir dalam rapat pleno penetapan itu, Wakil Walikota Sherly Adelyn Sompotan yang didampingi jajaran Forkopimda, Para Komisioner KPU, Bawaslu, perwakilan Parpol serta perwakilan dua pasangan calon JGEVB dan Rose.

(Marcel*)