Editorial Sulut News
Thursday 19 September 2019, Thursday, September 19, 2019 WIB
Last Updated 2019-09-20T16:32:53Z
Kriminal

Setelah Mengendap Beberapa Bulan, Laporan Penggelapan Motor Akhirnya Ditindaklanjuti

Sepeda motor yang diduga digelapkan oleh "C"



ESN, Bitung - Setelah beberapa bulan diduga mengendap, kasus penggelapan kendaraan bermotor jenis Yamaha Xeon yang dilaporkan oleh Teddy warga kelurahan Aertembaga I kecamatan Aertembaga, akhirnya dilakukan gelar perkara.

Gelar perkara kasus ini didasarkan dari laporan Polisi Nomor LP : 109/II/2019/sulut/Res Bitung oleh Korban Teddy warga kelurahan Aertembaga I kecamatan Aertembaga yang melibatkan terlapor "C" alias Candrawan yang juga oknum pengusaha perikanan, yang di laporkan Tedy karena diduga telah menggelapkan satu unit motor Yamaha Xeon DB 9754 CC, dan atasnya korban mengalami kerugian material Rp.10.000.000.

Pelapor "T" alias Aso sempat pertanyakan perihal laporannya yang sempat mandeg sejak dirinya melaporkan "C" sejak Februari 2019 lalu.

"Awalnya saya selaku pelapor sangat kecewa akan hal ini Kenapa tak ada ketetapaan hukum berbulan bulan kasus ini di tangani oleh penyidik Polres Bitung tapi dengan adanya gelar perkara saya kami berharap tuntas," kata Teddy.

Sebelumnya penyidik sudah memeriksa barang bukti dan saksi Abu Hery untuk melengkapi berkas perkara.

"Saya minta kepastian hukum di jalankan, karena setiap warga negara memiliki persamaan dalam hukum, kasus ini sudah lama, barang bukti masih di kuasai terlapor, bahkan sempat anak buah dari oknum pengusaha itu sempat mengantar barang bukti ke rumah saya, namun proses hukum sudah jalan, saya bilang silahkan berurusan dengan Polisi," ucap Teddy seraya
menginginkan agar laporannya segera ditindak lanjuti, dan jangan melebar kemana-mana.

Sementara Kuasa hukum Teddy alias Aso Robert lengkong, meminta kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara fair dan objektif dalam mendalami kasus tersebut.

"Pihak kepolisian harus segera menetapkan chandrawan sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penggelapan yang di laporkan oleh klien kami, sebab Kami menganalisa bahwa unsur-unsur pasal 372 KUHP telah terpenuhi, dan kami juga telah menghadirkan saksi  yang menyatakan bahwa penguasaan objek/kendaraan tersebut ada pada terlapor," cetus Robert Pengacara yang juga Ketua Devisi hukum DPD JPKP Bitung.

Kasat reskrim Polres Bitung Taufiq Arifin saat di konfirmasi oleh beberapa awak media menuturkan pihaknya masih akan menyelidiki kasus ini.

"Saya masih baru di sini, jadi kita masih akan menyelidiki kasus ini," katanya.

(eko)