Buser Resmob Polres Minahasa bersama terduga tersangka |
ESN, Tondano - Terduga pelaku cabul lelaki S (15), terpaksa diamankan tim buser Resmob Polres Minahasa, atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga (nama disamarkan) yang tinggal disalah satu Kelurahan di Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa.
S yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMA ini, diamankan di rumahnya di Kelurahan Kampung Baru Wawalintouan tanpa melakukan perlawanan, pada Jumat siang tadi (20/9/2019.
Kapolres Minahasa melalui Kanit Resmob Aiptu Rony Wentuk mengatakan, S ditangkap berdasarkan laporan ibu korban yang merasa keberatan akibat anaknya telah disetubuhi oleh terduga pelaku.
Pengakuan berbeda saat di interogasi petugas, S mengaku belum pernah melakukan hubungan badan dengan korban, yang tidak lain adalah pacarnya.
" Benar Komandan, sumpah saya belum pernah deng dia," sangkalnya.
(Mrcl*)